
Rakor I PPID satker lingkup PSI Tanaman Pangan: Bersama menuju 2025 INFORMATIF
Pusat Standardisasi Instrumen (PSI) Tanaman Pangan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup PSI Tanaman Pangan (5/1). Rakor ini dirancang sebagai agenda rutin yang dilaksanakan minimal tiga kali dalam setahun guna memperkuat kinerja serta memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berjalan optimal. Pada pertemuan perdana ini, pembahasan difokuskan pada evaluasi kinerja PPID tahun 2024, penyusunan rencana kerja tahun 2025, serta mendapatkan berbagai masukan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik di lingkungan PSI Tanaman Pangan.
PPID memiliki peran penting dalam memastikan keterbukaan informasi di badan publik. Sebagai pengelola dan penyampai dokumen informasi, PPID bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan sistem layanan satu pintu yang diterapkan PPID, masyarakat dapat mengakses informasi dengan lebih mudah, cepat, dan transparan tanpa birokrasi yang berbelit.
Rakor yang dilaksanakan secara daring ini, dihadiri oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Kepala PSI Tanaman Pangan, Kepala UK/UPT lingkup PSI Tanaman Pangan, Ketua Tim Kerja Humas BSIP, serta para pengelola PPID pelaksana lingkup PSI Tanaman Pangan.
Dalam arahannya, Kepala PSI Tanaman Pangan, Dr. Ir. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc, menekankan pentingnya dukungan terhadap kegiatan informasi publik yang dikelola oleh PPID agar berjalan optimal dan sinergis dengan bagian lainnya. Beliau juga menyoroti transformasi kelembagaan dari Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) menjadi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BrMP). Dalam proses ini, transparansi informasi kepada publik menjadi hal yang krusial. Oleh karena itu, diperlukan persiapan yang matang dalam menyampaikan informasi, termasuk melalui forum Public Hearing, pembuatan video profil unit kerja baru, serta penyediaan materi informasi lainnya agar masyarakat memahami perubahan yang sedang berlangsung. Beliau berharap melalui kegiaatan ini mampu mempererat koordinasi dan menyusun panduan kerja yang lebih jelas serta terarah kedepannya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementan. drh. Moch. Arief Cahyono, M.Si, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus tetap menjadi prioritas, meskipun di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah berlangsung saat ini. Beliau menekankan perlunya strategi yang tepat agar tugas - tugas yang berkaitan dengan layanan informasi publik tetap dapat dijalankan secara optimal. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2025, Kepala unit kerja juga berperan sebagai PPID Pelaksana. Oleh karena itu, rakor seperti ini perlu terus dilakukan guna menjaga sinergitas dan mengawal peningkatan kinerja keterbukaan informasi publik.
Selain itu beliau menginformasikan bahwa sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi, Biro Humas akan mengadakan bimbingan teknis (bimtek) dan coaching clinic bagi para tim PPID Pelaksana. Hal ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam merespons berbagai pertanyaan masyarakat, termasuk pertanyaan yang unik dan tidak biasa. Dengan demikian, PPID dapat memberikan jawaban yang akurat, cepat, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.
Dalam rakor tersebut dipaparkan tentang kinerja pengelolaan informasi publik di lingkungan PSI Tanaman Pangan yang terus menunjukkan peningkatan signifikan. Pada tahun 2024, dua satuan kerja berhasil meraih kategori Informatif, yaitu PSI Tanaman Pangan dan BPSI Tanaman Aneka Kacang. Sementara itu, BBPSI Padi dan BPSI Tanaman Serealia berada pada kategori Menuju Informatif, serta BPSI Tanaman Aneka Umbi tercatat dalam kategori Cukup Informatif. Pada tahun 2025, diharapkan seluruh satuan kerja lingkup PSI Tanaman Pangan dapat mencapai dan mempertahankan kategori Informatif sebagai wujud komitmen keterbukaan informasi publik.